Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, sampai saat ini KPK memang belum melayangkan permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa La Nyalla. Namun Prasetyo menjamin bahwa lembaga adhyaksa akan memfasilitasi penyidikan KPK jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Kalau memang diminta, akan kami sediakan. Sejauh ini belum ada koordinasi secara resmi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga telah menetapkan mantan rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RS Unair.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara diduga mencapai Rp85 miliar dari total proyek pembangunan senilai Rp300 miliar.
Sebelum menetapkan tersangka, KPK pernah menggali keterangan La Nyalla soal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Unair pada tahun anggaran 2010.
Pada 11 Maret tahun lalu, La Nyalla dimintai keterangan terkait proses pemenangan lelang rumah sakit tersebut. Saat itu ia berkata bahwa perusahaannya, PT Airlangga Tama, melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di Rumah Sakit Unair sejak tahun 2010. (agk)