Di beberapa koridor salah satunya Koridor 2, baik kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat masih masuk ke busway padahal di jalur tersebut sudah dipasangi moveable concrete barriere (MCB) yang tingginya mencapai 60 sentimeter.
Separator MCB belum terpasang di semua jalur TransJakarta. Pembatas berbahan dasar beton tersebut baru ada di sebagian Koridor 1, Koridor 2, Koridor 5, Koridor 6, dan Koridor 8.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Koridor 1, jalur yang terletak di dekat Polda Metro Jaya dan bersinggungan dengan Simpang Semanggi, masih ada kendaraan roda empat masuk busway untuk menghindari kemacetan.
Penggunaan denda maksimal dan peninggian separator busway merupakan salah satu upaya ‘memaksa’ pengendara agar mematuhi aturan untuk tidak menyerobot jalur Transjakarta. Namun, dua upaya ini terlihat sia-sia karena pelanggaran tak kunjung berkurang apalagi hilang.
Kemacetan di Jakarta membuat pengendara menjadi irasional. Mereka lebih memilih melanggar daripada harus terjebak dalam kemacetan.
Sebenarnya, kemacetan muncul akibat tingginya volume kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Untuk itu, Pemprov menyediakan TransJakarta untuk mengurangi tingkat kendaraan tersebut.
Meskipun begitu, masih banyak pengendara yang lebih memilih kendaraan pribadi dari pada menggunakan Bus TransJakarta. Alasannya karena armada bus yang sedikit, ketepatan waktu, dan kenyamanan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menyiapkan penjaga pada setiap pintu masuk busway. Bagi setiap pelanggar yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta, Kepolisian akan memberikan tilang biru. Tilang biru berarti denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.
Menurut Ahok, busway khusus digunakan untuk bus TransJakarta dan jalur evakuasi. Polisi tidak lagi diizinkan menggunakan diskresi yang membiarkan atau memperbolehkan mobil pribadi masuk di jalur Bus TransJakarta saat kemacetan berlangsung. Untuk itu, Ahok sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil presiden dan wakil presiden, serta mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.