Jalur Bus TransJakarta Sudirman ke Thamrin Bebas Pelanggaran

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 15:29 WIB
Berdasarkan pantauan Polda Metro Jaya tidak ada kendaraan pribadi yang melintas di jalur TransJakarta Jalan Jenderal Sudirman menuju MH Thamrin‎.
Berdasarkan hasil pantauan Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak ada kendaraan pribadi yang melintas di jalur TransJakarta Jalan Jenderal Sudirman menuju MH Thamrin‎. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terhitung mulai hari ini, jalur bus (busway) TransJakarta disterilkan. Kendaraan yang boleh melaju di jalur tersebut hanya bus TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat berpelat RI.

Berdasarkan hasil pantauan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pagi hari, tidak ada kendaraan pribadi yang melintas di jalur TransJakarta Jalan Jenderal Sudirman menuju MH Thamrin‎.

"Sudirman-Thamrin saya pantau cukup bagus hari ini. Tidak ada pelanggaran," ujar ‎Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Senin (13/6).
Dia pun menilai sosialisasi terkait rencana sterilisasi busway yang telah dilakukan kepolisian berhasil. Rencana memberikan denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos busway disebut membuat pengendara takut melakukan pelanggaran.

"Karena pengendara yang nekat masuk jalur busway akan kita berikan surat tilang biru dengan denda maksimal, yakni sebesar Rp500 ribu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Budiyanto mengaku masih menerima laporan bahwa sejumlah pengendara masih nekat menerobos b‎usway, seperti di Daan Mogot dan Warung Buncit.

Oleh karena itu, kata dia, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan tetap menggelar sterilisasi untuk beberapa hari ke depan.

"Kita fokus utama sterilisasi jalur busway di Koridor I, III, IV, V, VI dan IX," ujar Budiyanto.

‎Polda Metro Jaya bersama Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mulai hari melakukan sterilisasi busway. Seluruh kendaraan kecuali bus TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat berpelat RI dilarang melintas di jalur bus tersebut.
Tujuannya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, dan mengalihkan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisari Besar Awi Setiyono berharap kebijakan ini akan segera diikuti dengan penyiapan angkutan umum yang memadai bagi warga ibu kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menyiapkan penjaga pada setiap pintu masuk busway.

Bagi setiap pelanggar yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta, Kepolisian akan memberikan tilang biru. Tilang biru berarti denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.

Menurut Ahok, busway khusus digunakan untuk bus TransJakarta dan jalur evakuasi. Polisi tidak lagi diizinkan menggunakan diskresi yang membiarkan atau memperbolehkan mobil pribadi masuk di jalur bus TransJakarta saat kemacetan berlangsung. Untuk itu, Ahok sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil presiden dan wakil presiden, serta mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.
(rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER