Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, temuan kerugian kerugian negara tersebut berdarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertundanya penanganan dugaan korupsi proyek e-KTP, kata Agus, disebabkan oleh penyidik KPK yang masih fokus menangani perkara lain.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Saat masih menjabat, Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus lalai dalam menjalankan proyek tersebut.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ard/ard)