Fadli menilai, hal itu dapat mengancam kredibilitas BPK dan mengurangi kepercayaan publik kepada BPK sebagai lembaga auditor keuangan Negara.
"Gelar perkara ini perlu supaya ada kejelasan. Siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau tidak mau membukanya ke publik, bubarkan saja BPK," kata Fadli dalam sebuah diksusi di Jakarta, Sabtu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
Fadli berpendapat, BPK dan KPK harus segera melakukan pertemuan untuk membahas kisruh kasus pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras ini. Sebab, jika tidak publik akan dibuat bingung apabila BPK dan KPK masih terus berbeda pendapat.
"Harus ada audit forensik. Dana Rp755 miliar itu mengalir ke mana? Ke yayasan kah, ke orang kah?," ucap Politikus Partai Gerindra ini.
Senada, Koordinator Indosesia Corruption Watch Febri Hendri sepakat dengan usulan Fadli Zon. Namun, dia tak yakin BPK mau melakukan gelar perkara. Sebab, menurutnya, BPK telah melakukan kesalahan audit.
"Kami yakin BPK tidak berani. Karena BPK yang salah. Kami tantang BPK uji publik," kata Febri.
Sementara itu, Ahli Hukum Teman Ahok Andi P Syafran menilai, gelar perkara secara terbuka belum tentu membawa kebaikan untuk BPK dan KPK. Karenanya, aspek dan tujuannya harus benar-benar diperhatikan.
Dia meyakini, pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama sudah sesuai prosedur dan bertujuan baik. Apa lagi KPK telah menyatakan tak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
"Kami yakin tidak ada niat jahat. Semua yang dilakukan pak Ahok untuk membangun Jakarta, agar fasilitas publik untuk warga Jakarta tambah baik," ucap Andi. (pit)