Menurut Unifah, sekitar 600 ribu guru di Indonesia terpaksa memendam keinginan mereka mendapatkan pangkat yang lebih tinggi. Persyaratan yang berkelit dan kinerja aparatur negara yang lamban merupakan penyebab utama.
"Mereka tidak bisa naik pangkat, terutama dari tingkat 4A ke 4B. Proses yang harus dihadapi sangat rumit dan disertai syarat yang sering tidak masuk akal," ujarnya, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim pemeriksa akan mengembalikan berkas jika terdapat struktur penulisan yang kurang. Nanti guru perbaiki dan kirim lagi. Tapi bisa jadi yang menerima tim pemeriksa lain. Kan setiap pemeriksa punya pandangan berbeda. Ini akan munculkan bolak-balik berkas," kata Unifah.
11 Juni lalu, Mendikbud Anies Baswedan menulis memo untuk para pejabat di kementeriannya. Pada memo itu, ia meminta tahapan kenaikan pangkat guru dipermudah.
Secara tegas, Anies mengancam para petinggi Kemendikbud yang tidak menyelesaikan persoalan menahun tersebut.
"Jika Bapak dan Ibu menemui kendala, ada yang menolak untuk berubah, ada yang tidak sanggup untuk menyederhanakan proses, maka tegur dengan keras dan tegas. Beri aba-aba untuk minggir dari barisan," tulis Anies.