Mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, menganggap lembaga peradilan tertinggi itu perlu melakukan pembenahan secara serius. "Harus ada perbaikan kader. Selama ini MA belum tegas," ujar Harifin di sela-sela seleksi hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Senin (20/6).
Ketua MA periode 2009-2012 itu menyebut MA melakukan pembiaran. Hal itu, kata dia, terlihat pada fenomena operasi tangkap tangan terhadap hakim dan pegawai di badan peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui pada kesempatan serupa, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengatakan proses pencarian hakim berintegritas sepatutnya disertai pengawasan rekam jejak sang calon sejak dari sekolah dasar.
Penyidik menyebut uang itu diberikan kepada Andri agar ada penundaan pencetakan salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan di PN Jakarta Pusat.
Sekretaris MA Nurhadi juga berulang kali diperiksa penyidik KPK pada kasus tersebut. Namun, status Nurhadi masih saksi.
Mei lalu, KPK menangkap Ketua PN Kepahiang Bengkulu, Janner Purba. Ia disangka menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu.
Pada kasus serupa, komisi antikorupsi juga menangkap hakim ad hoc dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Toton dan Badaruddin.
Baru-baru ini, KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp350 juta terkait putusan kasus pencabulan dengan terdakwa penyanyi dangdut, Saipul Jamil. (abm)