Sistem ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan ibu kota, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Menurut Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas, keputusan tersebut merupakan pilihan panik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Three in one telah dihapuskan dan aturan kendaraan tidak ada. Membuat kemacetan semakin parah. Akhirnya Pemprov memilih ganjil genap. Jadi ini pilihan panik," kata Darmaningtyas saat dihubungi CNNIndonesia.com (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat peraturan ini, Pemprov DKI harus menyediakan transportasi umum yang memadai di jalur-jalur yang menerapkan sistem ganji genap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, menerangkan sistem pelat nomor ganjil-genap merupakan pengganti sistem 3 in 1, dan kebijakan transisi sebelum penerapan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP).
"Ini merupakan kesepakatan dari focus group discussion yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Jumat kemarin," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, kemarin.
Dia menjelaskan alasan pemberlakuan sistem ganjil genap adalah karena dianggap mudah dipahami, jumlah kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap relatif seimbang, dan menghilangkan joki 3 in 1 yang kerap mengeksploitasi anak.
Terkait metode penerapannya, dia menjelaskan nantinya kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Demikian juga dengan kendaraan berpelat nomor genap, hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB," ucapnya.
Awi mengatakan, untuk sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tetap berlaku.
Sementara itu, peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Pesiden Republik Indonesia, kendaraan Wakil Presiden Republik Indonesia, kendaraan pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
"Koridor uji coba ganjil genap yang nantinya akan digunakan sebagai koridor ERP yaitu koridor bekas three in one ditambah Jalan Rasuna Said," katanya.
Awi menyatakan, masalah pengawasannya mengambil sistem acak pada sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah, yaitu simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW, simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto, simpang Kuningan kaki Mampang, dan simpang HOS Cokroaminoto. (rel)