12 Perusahaan Batu Bara Dilaporkan ke KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 14:21 WIB
Wahana Lingkungan Hidup dan PBHI Sumatra Barat melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan sedikitnya 12 perusahaan tambang batu bara ke KPK.
Wahana Lingkungan Hidup dan PBHI Sumatra Barat melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan sedikitnya 12 perusahaan tambang batu bara ke KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatra Barat melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan sedikitnya 12 perusahaan tambang batu bara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Walhi Sumbar Uslaini mengatakan perusahaan dan Pemerintah Kota Sawahlunto diduga tidak mematuhi ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dengan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membayar pendapatan negara macam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari iuran royalti dan iuran tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan terkait ada indikasi korupsi di tambang Sawahlunto," ujar Uslaini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/6).

Uslaini menuturkan ada 12 perusahaan yang diduga melakukan korupsi, yaitu CV D; CV K; CV M; CV T; PT A; PT A; PT B; PT B; PT D; PT G; PT N; dan PT B.
Uslaini memaparkan total produksi batubara di Sawahlunto dari 2010-2015 hampir mencapai 1,6 juta ton lebih. Menurutnya, seluruh perusahaan itu menjual batubara masing-masing seharga Rp632 ribu per metrik ton.

Perhitungan untuk nilai PNBP diatur pada PP Nomor 9 Tahun 12 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Di antaranya adalah kalkulasi untuk iuran tetap (landrent), yakni area per hektare x US$4. Sedangkan untuk royalti adalah produksi per ton x 7 persen untuk tambang jenis open pit dan 6 persen untuk underground.

Dengan demikian, sambungnya, negara sedianya menerima pemasukan dari royalti sebesar Rp60,2 miliar lebih. "Namun PNBP yang diterima pada sektor ini hanya Rp24,2 miliar," ujarnya.

Tak hanya royalti, dia menuturkan, negara juga hanya menerima PNBP sekitar Rp24 juta dari luas IUP yang mencapai 4.115,78 hektare. Padahal, jika dihitung dengan asumsi posisi Rp11 ribu per US$, negara seharusnya menerima PNBP sekitar Rp617 juta.

Walhi dan PBHI menduga pelbagai perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) secara resmi. Akibatnya, negara juga merugi sebesar Rp95 miliar.

Selain itu, IUP yang dimiliki seluruh perusahaan tidak sesuai peraturan karena dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, bukan Bupati. "Kami taksir total kerugian negara sekitar Rp152,4 miliar," ujar Uslaini.

Berdasarkan situs Kementerian Dalam Negeri, Sawahlunto dibentuk oleh usaha tambang pada pemerintahan Belanda pada 1888. Pemerintah Hindia Belanda saat itu membangun pelbagai fasilitas pengusahaan tambang batu di sana.

Tak hanya itu, Belanda juga membangun sistem kereta api sebagai alat angkut batu bara dari Sawahlunto keluar ke Padang. Usaha pertambangan, demikian kementerian itu, memberikan hasil positif walaupun tenaga kerja di sana masih mengandalkan tenaga paksa.
(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER