KPK Kaji Keberadaan Pengendali Utama Perusahaan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 10:30 WIB
KPK menyoroti kasus yang menjerat Muhammad Nazaruddin dan anak bekas Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi pengendali utama tindak pidana di perusahaannya.
Terdakwa pidana pencucian uang dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia Tbk Muhammad Nazaruddin saat menunggu sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji keberadaan pengendali utama dalam sebuah perusahaan (beneficial ownership). Pengendali utama tersebut adalah penerima manfaat langsung dari bisnis yang dijalankan dan dianggap paling bertanggung jawab atas segala dugaan tindak pidana yang terjadi di perusahaan tersebut.

Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Deddie Rachim mengatakan, kajian dilakukan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya agar sebuah tindak pidana disangkakan kepada pengendali segala aktivitas perusahaan tersebut. Deddie mencontohkan kasus korupsi yang dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Contoh kasus Nazaruddin. Setelah kasus berjalan, ternyata dia ada di balik semua perusahaan. Tidak adil jika hukuman dikenakan kepada mereka yang namanya ada di akte tetapi tidak mengendalikan perusahaan,” kata Deddie saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor SE-04/PJ.34/2005, yang dimaksud beneficial owner adalah pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan atau royalti baik wajib pajak perorangan maupun badan, yang berhak sepenuhnya menikmati secara langsung manfaat penghasilan tersebut.

Hasil penyidikan dan proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas sejumlah perkara Nazaruddin menunjukkan, dia lah yang mengendalikan sejumlah perusahaan di bawah naungan Permai Group. Jaksa Penuntut Umum kasus Nazar, Kresno Anto Wibowo, menyebut Nazar menyamarkan dan menyembunyikan asal usul aset yang diperoleh dari korupsi.

Permintaan Nazar untuk membuka blokir atas asetnya senilai Rp600 miliar juga menunjukkan fakta bahwa dia merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah kekayaan yang diatasnamakan pihak lain. Menurut Deddie, Nazar sebagai pengendali utama dan pemilik sesungguhnya harus mendapat hukuman setimpal atas segala skandal korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Permai Group.
Dalam dokumen resmi sejumlah perusahaan di bawah Permai Group, nama Nazaruddin tidak tercatat sebagai pemilik. Untuk perkara pencucian uang, Nazar telah divonis enam tahun penjara dalam sidang di Tipikor, Rabu lalu (15/6).

Dalam sidang terungkap, ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazar, di antaranya PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Handoko, dan Fitriaty Kuntana.

Ditemukan Banyak Kasus

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER