Kedua petinggi BUMN itu adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno. Keduanya didakwa mencoba memberikan suap kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan kedua terdakwa terkait dengan upaya penghentian penanganan kasus korupsi penggunaan anggaran untuk iklan oleh BUMN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, penasihat hukum Sudi maupun Dadung, Hendra Heriansyah menuturkan kliennya tak berniat untuk melakukan suap. Namun, sambungnya, ada dorongan dari luar yang akhirnya menyebabkan hal tesebut terjadi.
(asa)