Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menunggu fakta persidangan untuk melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, KPK baru menetapkan tersangka pemberi suap.
"Jadi saya berharap kasus suapnya naik ke persidangan. Nanti kelasnya dibantu oleh Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan," ujarnya.
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan.
Pada penindakan tersebut, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudud usai ketiganya melakukan transaksi uang.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148,835 yang diduga sebagai uang suap untuk jaksa Kejati DKI.
Suap itu disebut untuk mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Terhadap para tersangka, KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 huruf a pada UU yang sama.
KPK tercatat telah memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu beberapa kali.
Namun, KPK belum menyimpulkan keterlibatan keduanya.
Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo.
Badan yang menaungi jaksa itu menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut.