Andro dan Nurdin ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Kebayoran Lama setelah bersama empat rekannya menemukan korban sekarat di kolong jembatan Cipulir. Awalnya polisi hanya memeriksa sebagai saksi, namun pemeriksaan berlangsung dengan cara kekerasan dan memaksanya mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana.
"Kami menemukan korban luka-luka, kami kasih makan dan minum. Tapi kami dibawa ke Polsek untuk diperiksa sebagai saksi, terus dipindahin lagi ke kantor Polda Metro Jaya, di sana kami ditanya-tanya sambil dipukulin," kata Andro di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah tidak kuat, kami akhirnya mengaku (membunuh Dicky Maulana)," kata Andro.
"Dipakai beli makan, karena makan di sana itu bayar," ujarnya.
Di tempat yang sama, ibu kandung Andro, Marni, mengkritisi sikap polisi yang kerap melakukan penyiksaan di dalam penjara. Menurutnya, penjara adalah tempat yang tidak manusiawi dan tidak mengajari orang untuk berperilaku lebih baik.
Dia juga menyebut penjara sebagai sarang pungutan liar terjadi. Sebab, untuk menjenguk putranya saja, Marni mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang untuk melewati beberapa pos penjagaan.
"Katanya polisi dibenahi, tapi saya lihat tidak ada," ujar Marni.
Kini, atas tindakan yang tidak manusiawi ini, Andro didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/6) kemarin. Dalam permohonannya, Andro meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kerugian yang dialaminya baik materil dan immateril.
"Bila majelis setia dengan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, setidaknya Andro berhak atas ganti rugi sebesar Rp1 miliar," kata anggota Divisi Fair Trial LBH Jakarta, Bunga Siagian.
Menurutnya, Andro telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan kejam saat penyidikan, dengan ditendang, dipukul, dan disetrum hanya untuk mengakui tindak kejahatan yang tidak dilakukannya.
"Kami harap korban dapat menerima haknya sebagaimana tertuang dalam peraturan," kata Bunga.
Andro adalah salah satu korban salah tangkap yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Setelah ditangkap pada 20 September 2013, Andro divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2013.
Namun akhirnya Andro dinyatakan tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 5 Maret 2014, lantaran Majelis Hakim Banding menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terbukti kebenarannya.
Mahkamah Agung pun menguatkan putusan tidak bersalah bebas Andro serta Nurdin atas kasus pembunuhan Dicky Maulana pada 11 Maret 2016. (pit)