Ketua tim penasihat hukum, Tito Hananta Kusuma mengatakan, seharus KPK tidak menangani kasus dugaan suap yang terjadi di PN Jakarta Utara. Alasannya, kasus dugaan suap di PN Jakut yang diduga melibatkan perkara Saipul Jamil, sebagai kasus kecil.
"KPK tidak proporsional di dalam kasus ini (dugaan suap di PN Jakut). Kami setuju kata Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli agar KPK fokus perkara besar," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, Syamsul dan koleganya Kasman Sangaji yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Pasalnya, kedua kliennya itu tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan.
Lihat juga:Hakim Perkara Bang Ipul Bantah Terlibat Suap |
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Utara, yaitu Rohadi, Bertha dan Kasman (pengacara Saipul), serta Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.
Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.
Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun.
Lihat juga:Penyelidikan Kasus Suap Saipul Jamil |