Sebelumnya, sistem yang akan berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, roda dua maupun roda empat ini, akan diujicobakan mulai 20 Juli.
"Uji coba mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk aturan lainnya, kata Budiyanto, tidak ada perubahan. Metode penerapannya tetap, kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
Peraturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
Peraturan ini juga tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Menurut Budiyanto, pengawasan akan dilakukan melalui sistem acak pada sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah. Lokasi itu adalah simpang Patung Kuda; simpang Kebon Sirih; simpang Sarinah; Bundaran Hotel Indonesia; Bundaran Senayan; CSW; simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto; simpang Kuningan kaki Mampang; dan simpang HOS Cokroaminoto.
(asa)