Menurut Gubernur yang disapa Ahok itu, sistem ganji genap ini adalah pengganti sistem 3 in 1 yang sudah dihapus beberapa waktu lalu. Karena itu, sistem ganjil genap ini nantinya hanya akan diberlakukan pada ruas jalan utama dan hanya di di jam-jam sibuk.
"Ganjil genap itu di rute 3 in 1 dulu, sekarang diganti ganjil genap," kata Ahok di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di luar jam itu (sibuk), ya boleh pakai seperti biasa," ujarnya.
Uang yang didapat dari ERP akan digunakan secara subsidi silang untuk membiayai sistem transportasi publik yang ditanggung APBD mencapai Rp4 triliun rupiah.
Penerapan secara resmi sistem ganjil genap akan diberlakukan pada 23 Agustus 2016. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mensosialisasikan sistem tersebut pada 28 Juni hingga 19 Juli. Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus.
Nantinya kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Demikian juga dengan kendaraan berpelat nomor genap, hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Untuk sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tetap berlaku.
Peraturan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang. (sur)