Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, aset Ojang yang kali ini disita adalah 30 ekor sapi dan dua unit alat berat ekskavator
"Kedua aset sapi dan ekskavator yang disita terkait perkembangan penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka OJS," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara seluruh sapi masih ada peternakan dan dua ekskavator dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara) di Indramayu," ujarnya.
Sebelumnya, Ojang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda, yaitu dugaan suap Jaksa Kejati Subang, Gratifikasi, dan TPPU.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ojang, yaitu dua mobil Toyota Vellfire, dua mobil Jeep Rubicon, satu mobil Totoya Camry, sat mobil Nissan Navara, satu mobil Mazda CX5, satu motor Harley Davidson, satu motor Yamaha Trail, dan satu motor Yamaha ATV. (sur)