Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Politik dan Investigasi ICW, Donal Fariz, menanggapi fenomena munculnya Teman Ahok. Menurutnya, kegiatan dilakukan relawan Basuki Tjahja Purnama ini sebelum pemilu membutuhkan biaya besar.
"Jadi yang kami dorong adalah relawan harus melaporkan aktivitas dana yang mereka terima dan mereka keluarkan pada tahapan pra pencalonan ke KPU. Harus diatur agar dikemudian hari tidak dipermasalahkan," kata Donal di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau Ahok mau maju melalui jalur perseorangan kami berharap peraturan KPU mengatur bagaimana dana Teman Ahok itu masuk kepada pelaporan awal dana kampanye seorang Ahok," ujarnya.
Namun, juru bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas menyatakan pihaknya siap jika ada tim penegak hukum yang ingin memeriksa dan mengaudit pengeluaran dan pemasukan anggaran operasional teman Ahok. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan tudingan tidak berdasar dan tanpa bukti yang jelas.
"Kami dengan tegas mengatakan jika Rp30 miliar yang dituduhkan oleh salah satu media dan sejumlah pihak itu tidak benar. Jika mereka memang ngotot dengan (tudingan) itu, ya buktikan saja. Kami siap loh diaudit," ujar Amalia.
Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sendiri tidak mengatur dana kampanye dari relawan sebelum pilkada dimulai. Donal menuturkan, dana kampanye hanya diatur setelah KPU memulai tahapan pilkada.
"Teman Ahok ini bekerja sebelum tahapan pilkada mulai. Undang-undang Pilkada hanya mengatur dalam tahapan saja," tuturnya.
Dia menyarankan, dalam aturannya nanti, KPU harus mewajibkan bakal calon kandidat dalam pilkada mendata tim-tim pendukung. Menurutnya, kelompok relawan harus teregistrasi sebagai bagian dari pendukung kandidat.
"Bakal calon kandidat maupun kelompok relawan pemilu juga harus membuat laporan keuangan yang mencatat penerimaan dan pengeluaran uang dalam seluruh aktivitas pra pemilu seperti pencalonan," ucapnya.
"KPU menerima laporan keuangan tersebut dan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit," tuturnya.
Kemudian, lanjut Donald, terkait sumber dana yang dilarang, batasan penerimaan sumbangan, sanksi dan mekanisme audit disesuaikan dengan pengaturan dana kampanye yang saat ini telah berlaku.
"Dana itu harus dari sumber-sumber yang jelas. Yang pasti tidak boleh berasal dari sumber-sumber kejahatan seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu syarat mutlak," ucapnya.
Senada, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan, belum terlambat bagi KPU mengatur maraknya gerakan relawan pada pelaksanaan pemilu. Menurutnya, saat ini KPU masih bisa mengatur kelompok relawan untuk melaporkan sumber dana sejak masa pra-pencalonan.
"Dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sumber dananya dari mana saja, untuk apa saja. Kemudian, diberikan ke kandidat. Kandidat serahkan ke KPU," ujar Heroik. (sur)