Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya menolak dipanggil sebagai tersangka karena tak merasa terlibat sebuah perkara. La Nyalla merasa perkaranya sudah selesai karena sudah dibatalkan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemanggilan La Nyalla kali ini untuk pemeriksaan berkas, sehingga segera bisa dinyatakan lengkap.
Sebelumnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012. Tak hanya diduga melakukan korupsi, Ketua Umum non aktif PSSI itu juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur periode yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait keberadaan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar yang terdapat pada rekening La Nyalla, anak, dan istrinya dari data PPATK itu. (sur)