"Tata tertib DPR Pasal 226 ayat 3 jelas menyebutkan bahwa rapat-rapat DPR harus dilaksanakan di gedung DPR," kata Julius dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6), seperti dilansir Antara.
Menurut Julius, rapat DPR di hotel memiliki potensi besar untuk terjadi korupsi karena jelas tidak menggunakan anggaran dari negara. Patut diduga penyelenggaraan rapat di hotel dibiayai oleh pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia Kerja RUU Pertembakauan diketahui mengadakan rapat konsinyering di sebuah hotel berbintang di kawasan Senayan pada Sabtu-Minggu 24-25 Juni.
Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR mengatur tentang waktu dan tempat rapat-rapat DPR. Ayat 1 pasal tersebut mengatur waktu rapat DPR adalah pada setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Ayat 2 memungkinkan perubahan waktu rapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan. Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Semua jenis rapat DPR dilakukan di Gedung DPR, kecuali ditentukan lain. Rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan pimpinan DPR." (rdk)