Barang dan obat yang terdapat dalam sistem e-Katalog, kata Nila, merupakan barang yang aman.
Namun rumah sakit swasta itu, menurut Nila, tidak membeli obat-obatan melalui e-katalog. Mereka membeli langsung kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nila mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus ini.
Polisi menduga vaksin palsu beredar di lima provinsi. Sementara untuk di Jakarta diindikasikan ada empat rumah sakit yang menggunakan empat vaksin palsu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jederal Agung Setya, tim penyidik Polri saat ini masih menelusuri peredaran di lima provinsi itu.
Namun ia enggan menyebut lima provinsi tersebut dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
"Jangan sebut dulu wilayahnya, nanti lari orangnya," kata Agung. (pit)