Tim kuasa hukum aktivis buruh menyatakan keberatan pada majelis hakim terkait ketidakhadiran anggota kepolisian. Sebagian besar peserta sidang yakni buruh merasa kecewa karena telah menunggu lama sejak pagi.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Tigor Hutapea mengatakan, pihak jaksa mestinya bisa melapor ke panitera soal ketidakhadiran saksi sehingga persidangan bisa dimulai lebih cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para buruh yang menghadiri sidang merespon penundaan sidang dengan menyoraki jaksa dan hakim yang dianggap membuat sidang menjadi berlarut-larut. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 19 Juli.
Polisi pun terpaksa menembakkan gas air mata. Saat itulah kondisi mulai ricuh. Polisi kemudian menangkap 26 aktivis buruh lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan.
Senada mantan Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Hendro mengaku tak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada massa buruh saat aksi unjuk rasa tersebut.
Lihat juga:Puluhan Buruh Padati Persidangan 26 Aktivis |