Anggota Komisi IX DPR RI Marwan Dasopang, mengatakan pihak BPOM tidak dapat menyerahkan tanggung jawabnya kepada kepolisian. Pemeriksaan vaksin palsu, disinyalir tetap harus dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Selain itu, tudingan dari Marwan juga karena karena Badan POM yang tidak dapat memaparkan secara ilmiah zat kimia yang terdapat dalam vaksin tersebut. Bahkan, ia juga sempat mempertanyakan kinerja dari Badan POM selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data dari kepolisian belum sampai ke kami karena vaksin tersebut masih sebagai barang sitaan oleh Bareskrim," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sejauh ini Badan POM hanya memiliki sample sarana vaksin yang didapatkan dari pencarian yang pihaknya lakukan ke dinas kesehatan. Menurutnya, pemeriksaan vaksin melalui laboratorium tersebut membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari.
Waktu selama tiga hari ini disinyalir sudah cukup cepat untuk mengetahui zat kimia yang terdapat di dalam vaksin palsu tersebut. (pit)