Berdasarkan pantauan, Nazarudin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan jas berwarna cokelat. Dalam pemeriksaan perdana ini, Nazarudin enggan berkomentar. "Pemeriksaan dulu, nanti saya jelaskan lagi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6).
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Nazarudin akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pengacara Bertha Natalia. Selain itu, KPK juga memeriksa pengacara bernama Anita Sabara Surphin sebagai saksi bagi Bertha dan Muhammad Nasikin Hassan sebagai saksi bagi tersangka Panitera PN Jakut Rohadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan suap tapi gratifikasi. Kenapa gratifikasi karena perkara ini sudah putus. Kecuali perkara ini belom putus itu baru dikatakan suap," ujarnya.
"Kemungkinan bisa (Saipul diperiksa), tapi kami belum mengetahui karena itu kewenangan penyidik," ujar Syafrudin.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Utara, yaitu Rohadi, Bertha dan Kasman (pengacara Saipul), serta Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.
Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.
Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun. (pit)