"Kita akan copot dia (Ika), mungkin besok," kaya Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (30/6).
Ahok menceritakan Ika menawarinya duit yang didapat dari kepala bidang yang diketahui merupakan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan berinisial SK. Penawaran tersebut terkait dengan rencana pembelian lahan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya langsung pikir ada yang enggak beres. Sampai ada yg berani mau halus-halus. Dia pikir saya demen duit," kata Ahok.
Dinas Perumahan juga tidak berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat membeli lahan di Cengkareng yang ternyata milik Pemprov sendiri.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap lahan yang dibeli pada November 2015 itu merupakan milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik pengusaha DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015. (sur)