"Kami enggak bisa menetapkan benar atau enggak. Kami cuma beri masukan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki. Kami mau bikin pansus," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Balai kota, Jakarta, Rabu (29/6).
Pansus itu akan bertugas memberikan masukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat memperbaiki pencatatan aset.Pencatatan aset daerah itu, dinilai penting agar aset tak lagi berpindah tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik DL Sitorus, namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015. (asa)