"Penyerahan jenazah hari ini dan sudah dalam perjalanan ke Solo untuk dimakamkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Senin (11/7).
Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang menyerahkan langsung jenazah Nur Rohman dan meminta pihak keluarga menandatangani berita acara serah terima. Jenazah dikeluarkan dari ruang Disaster Victim Identification (DVI) di kompleks Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Nur Rohman, Siti Aminah, menerima jenazah dalam peti putih dan membawanya ke Solo dengan ambulans.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol. Tito Karnavian, jaringan teror bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta tidak ada hubungannya dengan serangan bom Thamrin pada Januari lalu.
Terduga pelaku Nur Rohman tersebut merupakan tersangka pelaku pengeboman yang berhasil lolos pada operasi penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Desember 2015.
"Kelompok yang dianggotai Nur Rohman ini sempat mau melakukan aksinya saat perayaan natal dan tahun baru. Tapi gagal," Kata Tito saat ditemui di pelataran Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Rencana jaringan teroris tersebut digagalkan oleh anggota kepolisian dan delapan orang anggota tertangkap pada aksi tersebut. Sementara Nur Rohman berhasil melarikan diri.
"Dia buron sejak Desember, tahu-tahu sudah ada di Surakarta itu kemarin pagi. Tapi sudah meninggal," kata Tito.
Tito menepis dugaan bom yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi bunuh dirinya kemarin merupakan sisa bom Thamrin. Asumsi itu dinilai tidak beralasan lantara tidak ada indikasi bukti yang menunjukan bahwa bom bunuh diri tersebut merupakan rangkaian serangan dari bom Thamrin.
Jika bom Solo merupakan rangkaian dari bom Thamrin, kata Tito, maka akan ada indikasi terjadinya teror lanjutan. Hal tersebut tentunya dinilai bakal menimbulkan kecemasan di masyarakat.
Tito menegaskan parlemen perlu segera merampungkan rancangan undang-undang antiteror. Menurutnya perlu ada aturan penegak hukum, dukungan masyarakat yang terbuka, serta sarana dan prasarana untuk menanggulangi ancaman teror.