Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa tahun ini Pemprov DKI Jakarta tak akan menggelar Operasi Yustisi. Ahok juga mengaku tak keberatan dengan keberadaan para pendatang baru asalkan memiliki tempat tinggal, keterampilan, dan pekerjaan yang jelas.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap akan mendata para pendatang baru tersebut. Caranya dengan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang rencananya dilaksanakan pada hari ke-15 setelah Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendatang tidak masalah, namanya juga ibu kota, tapi kalau tinggal di bangunan liar kami akan bongkar dan usir," kata Ahok di Jakarta, Senin (11/7).
Seperti Ahok, Djarot juga mempersilakan pendatang untuk tinggal di Jakarta asal memiliki keterampilan untuk bekerja. "Kalau tidak punya keterampilan meraka akan tinggal di jalan. Menempati tanah negara, jangan sampai," ungkap Djarot.
Tahun ini, Djarot memprediksi Jakarta akan diserbu sekitar 70 ribu pendatang baru. Sebanyak 70 persen diantaranya adalah mereka yang tidak lulus Sekolah Menengah Atas/sederajat. Golongan ini, menurut Djarot, akan mencari pekerjaan di sektor informal.
Pemprov, menurut Alghiffari, tak berhak mengusir pendatang, baik yang memiliki pekerjaan tetap atau tidak memiliki pekerjaan. Sebab, kata Alghiffari, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk tinggal di wilayah manapun di Indonesia.
Hak itu dijamin dalam Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (agk)