'Indonesia Mesti Dorong Perdamaian di Laut China Selatan'

Raja Eben Lumbanrau, Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 12:21 WIB
Dua butir putusan Mahkamah Arbitrase penting bagi Indonesia: China tak punya hak historis di Laut China Selatan, dan klaim nine-dash line China batal.
Laut China Selatan. (Dok. Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia diminta aktif mendorong perdamaian di Laut China Selatan pascakeluarnya putusan Mahkamah Arbitrase Internasional atas gugatan sengketa Laut China Selatan. Posisi Indonesia sebagai negara non-claimant yang tidak memiliki klaim atas wilayah itu dinilai strategis untuk menyuarakan perdamaian.

“Laut China Selatan diklaim enam negara. Indonesia tidak ikut mengklaim, tapi punya kepentingan di sana. Jadi tugas Indonesia untuk mempromosikan perdamaian,” kata Mayjen (Purn) Sudrajat, mantan Duta Besar RI untuk China yang kini menjabat Ketua Umum Perkumpulan Persahabatan Alumni Tiongkok-Indonesia, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/7).

“Kepentingan Indonesia” di Laut China Selatan yang dimaksud Sudrajat ialah perairan Natuna yang dimasukkan China dalam nine-dash line, peta teritorial yang dibuat China untuk menandai wilayah yang dia klaim di Laut China Selatan. Hampir 90 persen perairan di laut sengketa itu yang diklaim China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Batas zona ekonomi eksklusif Indonesia di selatan Laut China Selatan, perairan Natuna, yang diklaim masuk sembilan garis putus itu (nine-dash line),” ujar Sudrajat.

Meski demikian, kata mantan Atase Pertahanan RI di Amerika Serikat itu, sesungguhnya secara faktual tidak ada singgungan sama sekali antara China dan Indonesia. Dengan demikian kedua negara tak semestinya memiliki perselisihan.

Indonesia, kata Sudrajat, tetap harus menegakkan kedaulatannya. “Jaga wilayah laut dari penangkapan ikan ilegal. Kalau ada yang melanggar, tangkap, kecuali ada kerja sama bilateral dengan negara terkait (yang mengambil ikan di ZEE Indonesia).”

Menurut Sudrajat, meski China sejak awal tidak mengakui Mahkamah Arbitrase Internasional soal sengketa Laut China Selatan dan menolak hasilnya, dunia akan memandang klaim China ilegal dan dilakukan secara sepihak.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana melontarkan pendapat senada. Ia berpendapat putusan Mahkamah Arbitrase Internasional menguntungkan Indonesia karena Indonesia jadi bisa lebih percaya diri dalam menindak kapal-kapal nelayan China yang mengambil ikan ilegal di ZEE Indonesia.

“Putusan terkait Sembilan Garis Putus sangat sesuai dengan posisi pemerintah Indonesia yang tidak mengakui klaim China atas traditional fishing ground,” ujar Hikmahanto.
Arbitrase Internasional soal sengketa Laut China Selatan digelar setelah Filipina mengajukan gugatan pada tahun 2013. Sebagai salah satu claimant state, Filipina menantang klaim nine-dash line China yang melingkupi ratusan pulau, terumbu karang, dan perairan di Laut China Selatan.

Nine-dash line China yang “mencaplok” sebagian Laut Natuna juga mengambil perairan yang juga diklaim Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam.

Dalam keputusan setebal 497 halaman, Mahkamah Arbitrase Internasional menyatakan klaim nine-dash line China tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hak berdaulat ZEE yang didasarkan pada hukum laut internasional atau the United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS).

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI meminta semua pihak tunduk pada hukum internasional, khususnya UNCLOS, dalam menyikapi putusan Mahkamah Arbitrase Internasional. Indonesia juga mendesak pihak-pihak terkait untuk menjaga perdamaian.

“Pemerintah Indonesia menyerukan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan,” demikian bunyi pernyataan resmi Kemlu RI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional mesti dihormati.

Beberapa butir putusan Mahkamah Arbitrase Internasional soal Laut China Selatan yang penting bagi Indonesia ialah: China tak punya hak historis di Laut China Selatan, dan klaim nine-dash line yang meliputi 85 persen Laut China Selatan batal berdasarkan UNCLOS.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER