Menpan RB Restui PNS Izin Antar Anak Sekolah Hari Pertama

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 22:10 WIB
Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orangtua mengantarkan sang anak.
Ilustrasi Masa Orientasi Siswa. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan restu bagi para aparatur sipil negara atau PNS yang akan mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah pada 18 Juli 2016 nanti.

Dikutip dari situs resmi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi PNS di hari pertama masuk sekolah merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN/ PNS di hari pertama masuk sekolah.

Dalam SE, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orangtua mengantarkan sang anak. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orangtua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat diberikan dispensasi untuk memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah di hari pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut menyatakan, hari pertama masuk sekolah merupakan momentum penting bagi orangtua, siswa, dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. 
Di samping itu, kegiatan tersebut dianggap penting dalam rangka melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orangtua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

"Kepada para PNS yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada 18 Juli 2016, agar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan izin pelaksanaan kegiatan,” ujar Yuddy, Kamis (14/7).

Yuddy mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan izin tersebut. Namun, tetap memperhatikan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik, serta tugas pemerintahan.

Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan LNS, para gubernur, bupati, dan walikota se Indonesia.

Ada pun tembusan surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
(bir)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER