Komisi Informasi Publik Jakarta Akan Lakukan Uji Publik PKPU

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 23:20 WIB
Uji publik dilakukan karena KIP menerima aduan dari publik yang menyatakan seharusnya informasi data pemilih tersebut bisa diakses bersama.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai, transparansi harus dilakukan karena masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi publik terutama masalah transparansi yang ada di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta berencana melakukan uji publik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut terdapat informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik. Salah satunya adalah informasi data pemilih yang dianggap penting dan rahasia.

Menurut Ketua KIP Gede Narayana, uji publik dilakukan karena KIP menerima aduan dari publik yang menyatakan bahwa seharusnya informasi data pemilih tersebut bisa diakses agar dapat diperiksa bersama keakuratannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini peraturan baru, sebelumnya belum ada. Maka, kami perlu pencegahan," ujarnya setelah bertemu dengan bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Kamis (14/7).

Selain data pemilih, KIP juga akan melakukan uji publik terhadap proses tata cara pendaftaran pencalonan.

Gede mengatakan, informasi yang dikecualikan merupakan hal yang wajar bagi suatu badan publik. Namun, kalau terdapat laporan, maka harus dilakukan uji publik yang melibatkan publik dan pakar. Uji publik tersebut memutuskan apakah informasi tersebut dapat diakses atau tidak.

Saat ini, KIP sedang dalam tahap perencanaan untuk melakukan uji publik.

Sementara itu, Djarot mendukung keberadaan KIP yang bertugas menyaring informasi publik yang dapat diakses publik.

"Salah satunya memfilter dan memediasi kalau ada gugatan mengenai informasi publik, sengketa informasi publik," katanya.

Djarot menilai transparansi harus dilakukan karena masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi publik terutama masalah transparansi yang ada di Jakarta. Kendati demikian, ia meminta, agar keterbukaan tersebut jangan dimaknai secara negatif.

"Dalam arti disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan  ini,” terang Djarot.

Djarot meminta KIP untuk menyampaikan apa adanya kepada publik dan memberi informasi yang dibutuhkan warga. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membuka hasil rapatnya yang diunggah ke  youtube, dan Jakarta Smart City. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER