Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya kemungkinan melakukan pendalaman terhadap korporasi dalam kasus dugaan korupsi Raperda Zonasi Kawasan Pesisir. Namun, sambungnya, hal itu juga berkaitan dengan upaya pembuktian.
Korporasi yang diduga terlibat dalam pembahasan Raperda adalah PT Agung Podomoro Land Tbk dan Grup Agung Sedayu. Keduanya memiliki perusahaan yang akan mengerjakan proyek reklamasi yakni masing-masing PT Muara Wisesa Samudra dan PT Kapuk Naga Indah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa menyatakan KPK dapat menjerat korporasi karena terkait dengan penyelenggara negara. Dia mencontohkan perbuatan yang dilakukan korporasi adalah apakah ada rapat direksi yang berkait dengan dugaan pidana korupsi.
Sementara itu petinggi Grup Agung Sedayu Sugianto Kusuma beserta anaknya, Richard Halim Kusuma sudah dicegah oleh KPK.
Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Sedangkan ayat 2 menyatakan tindak pidana korupsi oleh korporasi merupakan tindakan yang dilakukan orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau lainnya.
Undang Undang tersebut menjelaskan penuntutan pidana terhadap korporasi sendiri dapat diwakili oleh pengurus, atau organ korporasi yang menjalankan perusahaan berdasarkan sesuai dengan Anggaran Dasar. (rdk)