Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan akan segera mencabut izin praktik bidan Elly sebagai sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS Harapan Bunda, kata Koesmedi, akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk pembiayaan vaksin ulang dan resiko yang terjadi apabila terbukti menerima vaksin palsu.
Terdapat 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu, yakni RS Dr. Sander Batuna, Cikarang; RS Bhakti Husada, Cikarang; RS Sentra Medika, Cikarang; RSIA Puspa Husada, Bekasi; RS Karya Medika, Bekasi; RS Kartika Husada, Bekasi; RSIA Sayang Bunda, Bekasi; RSU Multazam Medika, Bekasi; RS Permata Bekasi; RSIA Gizar, Cikarang; RS St. Elisabeth, Bekasi; RS Hosana Medica Lippo Cikarang; RS Hosana Medica Bekasi; dan RS Harapan Bunda, Jakarta Timur.
Sementara delapan layanan kesehatan lain adalah Bidan Lia di Kp. Pelaukan Sukatani, Kabupaten Cikarang; Bidan Lilik di Perum Graha Melasti, Tambun, Bekasi; Bidan Klinik Tabina di Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang, Kabupaten Bekasi; Bidan Iis di Perum Seroja, Bekasi; Klinik Dafa Dr. Baginda di Cikarang; Bidan Mega di Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi; Bidan M. Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur; dan Klinik Dr. Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat.
(ard/ard)