Oscar berulang kali menekankan vaksin yang dipalsukan merupakan vaksin impor di luar program pemerintah. Untuk vaksin yang didistribusikan pemerintah pusat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Oscar menjamin keasliannya. Sebab, katanya, sistem distribusi vaksin dari pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan dan sasaran yang ditargetkan.
Dengan cara itu, ketersediaan vaksin tidak akan kekurangan dan kemungkinan adanya distributor tidak resmi pun menjadi nihil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Oscar kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait kasus vaksin palsu. Dia menjamin kemkes akan memberi sanksi yang setimpal kepada fasyankes yang terlibat kasus ini.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan sanksi penutupan operasional kepada fasyankes yang menggunakan vaksin palsu. Namun Oscar menerangkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat dan jenis kejahatannya.
Ia menjelaskan, bila kejahatan dilakukan oleh oknum, maka hukuman akan dijatuhkan kepada oknum. Adapun, jenis sanksi itu mulai dari teguran, penurunan status akreditasi, pencabutan status akreditasi, sampai dengan rekomendasi pencabutan izin operasional sesuai dengan pernyataan Menkes.
"Tingkatnya kita lihat, bisa pencabutan izin, tapi itu (penutupan operasional) terakhir lah. Kalau sudah diakreditasi, bisa diturunkan atau dicabut," ungkap Oscar.
Saat ini Kemkes tengah meminta Rumah Sakit (RS) untuk mendata kembali rekam medis pasien, nama-nama pasien yang melakukan vaksinasi, dan jenis vaksin yang diberikan. "Dengan data yang jelas, kita akan mudah mengintervensi dan melakukan vaksinasi ulang," ujarnya. (wis)