"Patut disayangkan adalah tidak terlihatnya peran BIN dalam mendeteksi dan mengungkap kasus vaksin palsu ini," kata Sufmi dalam pesan singkatnya Senin (18/7).
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, Sufmi mengatakan intelijen negara dapat berperan melakukan upaya maupun tindakan untuk mendeteksi dini dalam rangka pencegahan, penanggulangan terhadap setiap ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebelumnya Komisi IX DPR mempertimbangkan pembentukan panitia pengawas kasus vaksin palsu untuk mengawal kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.
Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay berkata, rencana pembentukan itu masih akan dibicarakan lagi dalam rapat internal, termasuk bentuk dari panitia pengawas yang berupa panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
Hari ini Badan Reserse Kriminal Polri pun telah menetapkan 23 orang tersangka vaksin palsu. Mereka terdiri atas enam produsen alias pembuat vaksin palsu, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pencetak label atau kemasan, dua bidan, dan tiga dokter. (pit)