Tito menegaskan, dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan kasus terorisme belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, untuk membenarkan dugaan itu, perlu ada bukti mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88 serta jajaran kepolisian.
"Yang ditembak ini kan orang yang melakukan kekerasan juga, yang melakukan penembakan di Jalan Thamrin, yang meledakkan Kantor Kepolisian, yang membahayakan masyarakat. Masa melanggar HAM," Kata Tito kepada CNNindonesia.com saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Tito berharap revisi Undang-Undang Anti terorisme yang saat ini sedang didalami oleh Panitia Khusus di Gedung DPR bisa menjadi landasan hukum yang adil.
Evaluasi tersebut termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana yang keluar masuk untuk penanganan kasus terorisme. Dengan adanya audit BPK, Tito menganggap tuduhan mengenai adanya kucuran dana dari luar negeri sebagai tuduhan tidak berdasar.
"Kita adakan audit. Auditnya sesuai dengan BPK. Tidak ada pemasukan dari luar negeri," kata Tito.
(wis)