Penetapan Ahmad Marzuki oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini didasari atas keterangan beberapa pihak terkait yang di antaranya sudah menjadi pesakitan di Pengadilan. Namun, meski sudah menjadikan Ahmad Marzuki sebagai Tersangka, pihak Kejaksaan masih belum mengetahui kapan akan memeriksa Ahmad Marzuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada motif apa unsur politis disini. Semua mengalir dari fakta persidangan, penyidikan dan keterangan saksi", tambah Johny.
Kasus penyimpangan dana Banpol ini berawal dari kucuran dana dari APND Kabupaten Jepara yang digunakan untuk biaya kegiatan politik dan kesekretariatan DPC PPP Kabupaten Jepara. Dalam prakteknya, dana bantuan sebesar 149 juta tersebut oleh Ahmad Marzuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara digunakan untuk THR pengurus DPC PPP Kabupaten Jepara. (pit)