Penampungan TKI di Bekasi Ditemukan Kirim Anak di Bawah Umur

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 12:58 WIB
Contoh pelanggaran adalah mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan dan batas usia pengiriman TKI ke luar negeri.
Menteri PAN-RB Yuddy Crisnandi saat berada di Gedung Ombudsman RI, Selasa (29/3). Ombudsman menemukan penampungan TKI di Bekasi mengirim anak di bawah umur. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menyatakan perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), PT Safarindo Insan Corpora, telah melanggar prosedur pengiriman TKI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Pernyataan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap perusahaan yang beralamat di Jalan Swakarsa I, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu malam (20/7).

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan contoh pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PT Safarindo Insan Corpora adalah mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan dan batas usia pengiriman TKI ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski tidak lolos tes kesehatan, ada beberapa yang diberangkatkan. Mereka juga kirim anak di bawah umur," kata Ninik saat berbincang dengan CNNIndonesia.com pada Kamis (21/7).

Pelanggaran prosedur yang dilakukan selanjutnya, dia menyampaikan, PT Safarindo Insan Corpora tidak memberikan kejelasan terkait waktu keberangkatan kepada TKI. Saat ini, ada 43 calon TKI yang sudah berada dalam penampungan selama enam hingga tujuh bulan.

Tidak berhenti sampai di situ, Ninik menambahkan, PT Safarindo Insan Corpora juga memberlakukan aturan tidak wajar. Calon TKI yang ingin membatalkan keberangkatan ke luar negeri dan pulang dari penampungan dikenakan pinalti atau denda sebesar Rp7 juta sampai Rp35 juta.

"Tempat penampungan juga kami nilai tidak layak. Makan hanya diberikan dua kali dan tidak ada ikan, calon TKI juga tidak boleh keluar penampungan," ujarnya.

Menurut dia, PT Safarindo Insan Corpora juga telah melanggar aturan terkait pelatihan calon TKI dengan menyelenggarakan pelatihan sendiri, tidak mengikutsertakan peran Balai Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri.

Selain itu, PT Safarindo Insan Corpora pun merekrut tenaga kerja di luar wilayah kewenangan. Perusahaan ini hanya memilik. kewenangan Merekrut calon TKI dari Sumatra. Namun berdasarkan temuan, mayoritas TKI yang ada penampungan di sana berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Berangkat dari itu, dia meminta BNP2TKI lebih serius memeriksa seluruh PPTKIS yang ada di Indonesia. BNP2TKI harus memastikan seluruh PPTKIS menjalankan prosedur yang tepat mulai dari perekrutan, penampungan, hingga pengiriman TKI ke luar negeri.

"Ombudsman akan awasi kinerja BNP2TKI dalam menanggapi kasus ini," tutur Ninik.


(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER