Pernyataan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap perusahaan yang beralamat di Jalan Swakarsa I, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu malam (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran prosedur yang dilakukan selanjutnya, dia menyampaikan, PT Safarindo Insan Corpora tidak memberikan kejelasan terkait waktu keberangkatan kepada TKI. Saat ini, ada 43 calon TKI yang sudah berada dalam penampungan selama enam hingga tujuh bulan.
"Tempat penampungan juga kami nilai tidak layak. Makan hanya diberikan dua kali dan tidak ada ikan, calon TKI juga tidak boleh keluar penampungan," ujarnya.
Menurut dia, PT Safarindo Insan Corpora juga telah melanggar aturan terkait pelatihan calon TKI dengan menyelenggarakan pelatihan sendiri, tidak mengikutsertakan peran Balai Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri.
Selain itu, PT Safarindo Insan Corpora pun merekrut tenaga kerja di luar wilayah kewenangan. Perusahaan ini hanya memilik. kewenangan Merekrut calon TKI dari Sumatra. Namun berdasarkan temuan, mayoritas TKI yang ada penampungan di sana berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Berangkat dari itu, dia meminta BNP2TKI lebih serius memeriksa seluruh PPTKIS yang ada di Indonesia. BNP2TKI harus memastikan seluruh PPTKIS menjalankan prosedur yang tepat mulai dari perekrutan, penampungan, hingga pengiriman TKI ke luar negeri.
"Ombudsman akan awasi kinerja BNP2TKI dalam menanggapi kasus ini," tutur Ninik.
(obs)