"Anda ini berbelit-belit menjawabnya," ujar hakim anggota Binsar Gultom.
Binsar terlihat tak sabar ketika menanyakan Standar Operation Procedure (SOP) pembuatan Vietnam Ice Coffee (VIC) yang diminum Wayan Mirna Salihin pada Rangga. Jawaban Rangga pun berbeda dengan catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa es dulu atau susu dulu, fleksibel saja. Nanti kalau setelah dituang kopi dan diaduk warnanya jadi hitam kecokelatan," tutur Rangga.
"Kalau sesuai SOP ya es batu dulu," jawab Rangga.
Pernyataan Rangga ini juga berbeda dengan keterangan pegawai kafe Olivier lain, Marlon, yang telah memberikan kesaksian pada persidangan kemarin. Saksi Marlon menyebutkan bahwa SOP pembuatan VIC adalah dengan urutan susu terlebih dulu baru es batu.
Lihat juga:Kesaksian Karyawan Cafe Olivier |
Awalnya Rangga menyebutkan bahwa dia langsung membuang air oanas itu ketika gelas kopi milik Mirna dikembalikan. Rangga beralasan air itu dibuang karena tidak digunakan lagi. Tetapi setelah pemutaran rekaman CCTV, Rangga mengaku tak membuang air tersebut.
"Jadi Anda membuang air itu atau tidak?" tanya hakim Binsar.
"Kalau ada isinya ya saya buang," jawab Rangga.
"Lho, jangan kalau, saat itu Anda buang atau tidak airnya?" tanya hakim Binsar lagi.
"Tidak buang," jawab Rangga.
"Terus siapa yang buang air itu?" cecar hakim Binsar.
"Tidak tahu," tutur Rangga.
Keterangan Rangga juga berubah ketika menjawab perihal barang bukti berupa gelas kopi dan perlengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menanyakan pada Rangga apakah gelas kopi yang ditunjukkan JPU sama dengan gelas kopi yang dulu dia gunakan. Rangga menyatakan bahwa gelas kopi yang ditunjukkan JPU bukan gelas kopi yang dulu dia gunakan.
Keterangan Saksi Janggal
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan melihat adanya kejanggalan dalam kesaksian Rangga di persidangan. Salah satunya soal SOP pembuatan VIC dalam gelas yang disebutkan Rangga.
"Jangan-jangan es batu itu sengaja dimasukkan duluan supaya cepat cair, sehingga kalau ada barang lain dimasukkan ke situ seperti sianida tidak terlihat," ucap Otto setelah persidangan.
Kuasa hukum Jessica juga melihat adanya kejanggalan dalam pernyataan Rangga yang menyebutkan bahwa gelas kopi yang ditunjukkan JPU berbeda dengan yang dulu digunakan. Barang bukti yang dibawa dalam persidangan, menurutnya, harus sesuai dengan barang yang disita dari kafe Olivier.
"Mestinya harus dicek juga air atau sisa kopinya, bisa saja sianida dari situ. Tapi selama ini kan tidak, berarti selama ini pemeriksaan tidak fair dong," katanya. (wis)