Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso yakni Otto Hasibuan menanyakan adanya perbedaan waktu antara rekaman di CCTV dengan mesin order di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta, dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Dalam rekaman CCTV 6 Januari 2016 pukul 16.14 WIB terlihat Jessica memasuki Kafe Olivier untuk memesan minuman. Jessica baru saja kembali dari berkeliling di Mal Grand Indonesia setelah sebelumnya tiba di Kafe Olivier untuk memesan meja pada pukul 15.30 WIB.
Otto kemudian membandingkan pada catatan pesanan di Kafe Olivier. Pesanan Vietnam Ice Coffee (VIC) dari Jessica tercatat pada pukul 16.08 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan ini juga dibenarkan oleh barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
"Bagaimana bisa ada orderan pukul 16.08 WIB padahal Jessica baru datang pukul 16.14 WIB?" tanya Otto.
"Bisa saja ada perbedaan waktu," sela jaksa penuntut umum.
Namun Otto berkukuh bahwa hal tersebut adalah fakta yang ditampilkan CCTV. Dalam persidangan sebelumnya, resepsionis Kafe Olivier yakni Aprilia Cindy juga menyatakan bahwa Jessica datang pukul 15.30 WIB hanya untuk memesan meja dan kembali lagi pukul 16.14 WIB.
"Jessica tidak langsung duduk, katanya mau kembali lagi jam 4-an," ucapnya.
Meski demikian, keterangan waktu yang dipaparkan oleh Cindy sempat dikoreksi oleh majelis hakim seusai melihat rekaman CCTV. Jessica diketahui datang memesan tempat pada pukul 15.55 WIB dan kembali pada 16.14 WIB.
(obs)