“Alasan mendasar bahwa mencabut nyawa adalah urusan Tuhan, sesuai konstitusi,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/7).
Supriyadi menyatakan pemerintah Indonesia harus menunda hukuman mati tahap III dan mulai menerapkan moratorium hukuman mati sembari menunggu selesainya pembahasan dan disahkannya Rancangan KUHP di DPR. “DPR telah menyepakati hukuman mati sebagai pidana khusus alternatif,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan ICJR bersama dengan organisasi masyarakat lainnya mendorong pemerintah agar segera melakukan review menyeluruh terhadap kasus-kasus yang dicurigai melanggar prinsip fair trial atau peradilan yang adil itu.
“Kami mendorong agar pemerintah membentuk tim independen berdasarkan keputusan presiden untuk mendalami kasus-kasus unfair trial di Indonesia,” ujar Supriyadi.
Pemerintah, tambah dia, juga diharapkan membentuk badan yang independen dan imparsial untuk meninjau semua perkara hukum yang terkait dengan penjatuhan hukuman mati dengan maksud untuk meringankan hukuman mati.
“Terutama dalam perkara yang mana hukuman mati dijatuhkan pada yang tidak memenuhi standar-standar peradilan yang adil, atau dalam perkara yang secara prosedural cacat. Sebelum melakukan hal ini Indonesia sebaiknya melakukan moratorium,” tuturnya.
Serupa dengan ICJR, Imparsial juga mendesak pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotik hingga pembahasan Revisi Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selesai.
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, penundaan harus dilakukan karena dalam draf revisi terdapat pasal yang mengatur eksekusi mati. “Posisi eksekusi mati dalam draf tersebut telah bergeser dari pidana pokok ke pidana alternatif,” kata Araf, Minggu (24/7).
Selain karena pertimbangan revisi KUHP, Araf juga menilai pelaksanaan hukuman mati harus ditunda di tengah terungkapnya praktik peradilan yang buruk belakangan ini.
Sementara itu anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani mengatakan kalangan lembaga swadaya masyarakat yang serentak menolak hukuman mati hanya melihat hak asasi manusiadari perspektif pelaku kejahatan yang menjadi terpidana mati.
Menurut politisi PPP itu perspektif HAM mereka mengabaikan HAM korban kejahatan yang terutama dalam kasus narkotika tidak hanya menyangkut HAM para penyalahguna saja. “Tetapi juga HAM-nya seluruh warga bangsa, terutama para orang tua untuk mendapatkan jaminan generasi muda yang bermasa depan sehat baik jasmani maupun rohani,” ujar Arsul kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/7).
(obs)