Ahok: Kurangi 20 Persen Mobil, Ganjil-Genap Tak Urai Macet

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 14:53 WIB
Ahok mengatakan, kebijakan ganjil-genap hanya kebijakan di masa peralihan menuju sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)
Sistem ganjil-genap diakui Ahok belum bisa mengurai kemacetan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui kebijakan nomor pelat kendaraan ganjil-genap belum efektif mengatasi kemacetan di Jakarta. Walaupun teorinya kebijakan ini menghilangkan setengah kendaraan, namun kebijakan ini hanya mampu mengurangi 20 persen volume kendaraan.

"Jadi walaupun ganjil-genap ada 50 persen, prakteknya enggak mungkin bisa pas 50 persen berkurang volumenya. Paling jadi 20 ya," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Ahok, kemacetan masih akan terjadi karena volume kendaraan tak jauh berkurang. Bahkan menurutnya, masyarakat dapat membeli mobil dengan plat ganjil dan genap untuk digunakan di hari yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ganjil-genap adalah kebijakan bersifat sementara dan merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Dengen ERP inilah menurutnya menilai kemacetan di ibu kota dapat diatasi. Ahok memperkirakan ERP mampu mengurangi 80 persen volumme kendaraan, tergantung besarnya tarif yang diterapkan.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Ahok mengatakan hari ini bakal menandatangi Peraturan Gubernur yang mengaturnya.

"Mungkin hari ini kami tanda-tangani Pergub ERP. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah lelang," tutur Ahok.

Pergub tersebut, kata Ahok, berisi standar ERP yang bakal diterapkan dan hasil keuntungannya akan menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keuntungan dari ERP ini bakal digunakan untuk subsidi transportasi umum seperti bus.

Ahok menargetkan 2017 sistem ERP sudah dapat berfungsi. Ia Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo menjadi salah satu peserta lelang.

Kebijakan pembatasan kendaraan berpelat nomor ganjil-genal mulai uji coba pada 27 Juli 2016. Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka pada hari itu kendaraan bernomor polisi ganjil yang diperkenankan melintasi jalan protokol seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagain Jalan Gatot Subroto. Total panjangnya 12,3 km.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Pada masa uji coba, polisi tidak akan menilang pelanggar. Sebagai gantinya, pelanggar cukup diberi peringatan tertulis.

Uji coba akan berakhir pada 26 Agustus 2016. Setelah masa uji coba berakhir baru akan diterapkan sanksi tilang bagi yang melanggar.

Kebijakan pelat nomor ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER