Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mengelola sendiri sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, alat berat sudah berada di lokasi.
"Kemarin sudah masuk alat berat semuanya kok. Kami sudah kirim semua alat berat baru," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/7).
Dengan dikelolanya Bantargebang oleh Pemprov sendiri, maka biaya yang dikeluarkan menurut Ahok bisa lebih murah. Selisihnya bisa mencapai 70 persen jika dibandingkan pengelolaan diserahkan ke swasta seperti beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengelola sendiri, Pemprov DKI Jakarta bisa menambah jumlah penerima dana kompensasi. Semula kompenasasi diberikan pada 15 ribu kepala keluarga, saat ini menjadi 18 ribu kepala keluarga.
Jumlah dana kompensasi juga akan ditambah dari Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp500 ribu per tiga bulan. Ahok juga akan memberikan fasilitas BPJS bagi sekitar 6 ribu pemulung Bantargebang.
Para pekerja TPST Bantar gebang juga akan diangkat menjadi petugas harian lepas di Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan standar gaji memadai.
Sebelum dikelola sendiri, sampah di Bantergebang dikelola oleh dua perusahaan swasta, PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang bekerja sama PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Namun kerja sama dengan swasta itu diputuskan untuk diakhiri karena dinilai ada kewajiban dalam perjanjian yang tidak dipenuhi.
"Isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ bersama NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji.
Isnawa menuturkan, GTJ bersama NOEI sudah diperingatkan dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Berdasarkan hasil audit, PT GTJ terbukti melakukan perbuatan mencerai janji. Pemprov DKI Jakarta sudah mengucurkan Rp400 miliar per tahunnya kepada PT GTJ, namun perusahaan tersebut tak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah.
PT GTJ diberi waktu 60 hari untuk mengosongkan TPST Bantargebang dan menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta.
(sur)