"Pelibatan TNI itu harusnya bersifat perbantuan, karena kita menganut pendekatan criminal justice system (sistem peradilan pidana) dalam pemberantasan terorisme," kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7).
Charles berpendapat, saat ini unsur Kepolisian dalam penanggulangan terorisme sudah cukup. Pelibatan TNI secara aktif, disebutnya akan mengubah pendekatan penanggulangan teror menjadi model perang (war model).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, menurutnya, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masuk kategori operasi militer selain perang.
Lihat juga:Muhammadiyah: 'State Terrorism' Dapat Muncul |
"Namun tidak boleh keluar jauh dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," kata Arsul.
Dalam Pasal 10 UU Pertahanan Negara disebutkan bahwa tugas TNI dalam mempertahankan negara, di antaranya adalah menjaga kedaulatan dan menjalankan operasi militer selain perang.
Sehingga, menurutnya pelibatan TNI juga tidak boleh menggeser paradigma penanggulangan terorisme dari pendekatan peradilan ke model perang.
Revisi disebutnya juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia bagi mereka yang diduga terlibat maupun yang menjadi korban.
"Dalam konteks ini maka kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," ujar Asrul.
Definisi Terorisme
Ketua Pansus revisi RUU Terorisme Mohammad Syafii berkata, pihaknya juga tengah menggodok persoalan mengenai definisi teroris.
Syafii mengungkapkan, UU yang ada saat ini belum mencantumkan definisi tersebut sehingga terjadi kerancuan tentang siapa yang dimaksud sebagai teroris.
"Sekarang tidak ada definisi biar bebas aja menuduh. Istilahnya menetapkan teroris itu suka-suka Densus, karena tidak ada kriteria yang jelas," ujar Syafii.
Syafii melanjutkan, Pansus RUU Terorisme sedang merampungkan daftar inventaris masalah setiap fraksi hasil kunjungan kerja ke Bima, Poso dan Solo sebelum dilanjutkan kembali ke pembahasan.