"Bagaimana sistem pengelolaannya, teknologi yang digunakan, dan sebagainya, itu nanti setelah masa transisi, ini masih masa transisi pengambilalihannya," kata Djarot, di Jakarta, Senin (25/7).
Setelah melewati masa transisi, Djarot menuturkan, akan melihat kondisi TPST Bantargebang untuk dikelola Dinas Kebersihan saja atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam masa transisi ini, Pemprov mengaku akan bekerja maksimal agar terdapat perubahan signifikan yang menunjukkan bahwa pengelolaan oleh pemerintah jauh lebih baik dibanding pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara itu menurut Triwisaksana lebih menguntungkan karena dapat mengubah timbunan sampah menjadi energi listrik.
Masa transisi untuk mengelola sendiri TPST Bantargebang berlangsung selama 60 hari sejak 19 Juli lalu. Swakelola merupakan langkah Pemprov Jakarta setelah memutus kontrak dengan pengelola sebelumnya, PT Godang Tua Jaya yang bekerja sama (Joint Operation) dengan PT Navigat Organic Energi Indonesia (NOEI).
Pemutusan itu dilakukan karena terdapat kewajiban dalam perjanjian yang tidak dipenuhi perusahaan tersebut. PT GTJ sudah diperingatkan dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
Berdasarkan hasil audit, PT GTJ terbukti melakukan perbuatan mencederai janji. Pemprov DKI Jakarta sudah mengucurkan Rp400 miliar per tahun kepada PT GTJ, namun perusahaan tersebut tak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah.
Kini, PT GTJ diberi selama masa transisi untuk mengosongkan TPST Bantargebang dan menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta. (rdk)