Ahok, sapaan Basuki, justru tak pernah sepakat dengan legislator terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dibebankan pada pengembang yang tak pernah disetujui DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, kata Ahok, berdasarkan laporan Kepala Badan Perencanaan Daerah DKI Tuty Kurniawati, justru Taufik yang menolak usulan tambahan kontribusi tersebut. Ahok sendiri tak tahu pasti alasan Taufik menolak usulannya.
"Makanya kami tetap ngotot. Itulah alasan kenapa eksekutif tidak mau kompromi soal kontribusi tambahan karena dasar hukumnya sudah jelas," ucapnya.
Ahok mengklaim telah mengambil tarif yang paling maksimal dalam penetapan kontribusi tambahan tersebut. Ketentuan itu, kata dia, telah dijelaskan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan pengembang dalam proyek reklamasi pada tahun 1997.
Dalam perjanjian itu, jelasnya, disebutkan bahwa pengembang tak hanya melakukan penataan laut namun juga daratan dengan memberikan kontribusi sumbangan berupa uang atau dalam bentuk fisik. Hanya saja dalam ketentuan itu belum dijelaskan secara spesifik berapa besaran kontribusi tambahan tersebut.
"Saya sudah mengambil angka yang paling maksimal dan itu ada dalam perjanjian. Saya punya hak diskresi, kalau sudah beri izin ke pengembang tanpa beri kontribusi tambahan justru nanti saya bisa dipidana," imbuhnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga meyakini bahwa PT APL telah menyetujui adanya tambahan kontribusi ini. Dia mengakui bahwa selama ini PT APL adalah mitra pemprov DKI yang paling kooperatif. Bahkan jauh sebelum proyek reklamasi dimulai, PT APL telah membangun dua rumah susun di Jakarta.
"Agung Podomoro memang paling kooperatif. Mereka sudah bayar, sudah bangun (rusun). Tidak ada pengembang yang sekooperatif mereka," tuturnya.
Tak Keberatan
Terdakwa Ariesman dan Trinanda menyatakan tak keberatan usai mendengarkan kesaksian dari Ahok dan stafnya Sunny Tanuwidjaja.
"Saya tidak keberatan," ucap Ariesman. Senada dengan bosnya, Trinanda juga tak keberatan.
Ahok dan Sunny kemudian keluar meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara sidang kembali dilanjutkan dengan tiga orang saksi lainnya yakni Berliana Kurniawati, Catherine Lidya, dan Geri Prasetya. (ags)