Surat-surat dari pengembang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi barang bukti dalam sidang terdakwa eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro.
Dalam persidangan kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan surat tersebut kepada Ahok, sapaan Basuki yang dihadirkan sebagai saksi. Ahok mengaku tak mengetahui surat tersebut dan meminta izin hakim untuk memfoto surat itu agar dapat ditelusuri di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap surat yang masuk ke pejabat, kata Ahok, harus memiliki lembar disposisi yang jelas. Sementara, surat dari pengembang tidak memiliki disposisi. Atas fakta itu, Ahok curiga ada pihak yang sengaja menyembunyikan surat tersebut dari dirinya.
Peraturan nilai kontribusi itu terdapat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir yang tak kunjung disetujui oleh DPRD karena tak pernah mencapai kuorum.
Ariesman lantas menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar pada Ketua Komisi D Mohammad Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Ariesman khawatir jika tanpa penjelasan maka nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas.
Sanusi menyepakati bahwa nilai kontribusi tetap 5 persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kontribusi yang 5 persen, bukan dari hitungan NJOP yang harusnya diambil dari keseluruhan tanah yang dijual.
Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (wis)