Selama proses penertiban, Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menemukan 230 makam palsu di berbagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Saat ini sudah ditemukan sekitar 230 (makam palsu). Kemungkinan akan bertambah," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus makam palsu ini sudah berjalan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Dari fakta tersebut, Djafar menduga ada oknum-oknum PNS yang terlibat, mulai dari bawahan sampai dengan pimpinan.
Lihat juga:Ahok Beberkan Modus Makam Fiktif |
Ia juga berjanji akan menindaklanjuti kasus makam palsu hingga ke ranah hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat kurungan maksimal tiga hingga enam bulan penjara dengan denda maksimal Rp50 juta.
Nantinya, data-data itu diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pemesanan makam dapat dilakukan secara online. (wis)