Jaksa Wahyu Oktaviandi mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pada dakwaan subsidier Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan terdakwa," ujar jaksa Wahyu saat membacakan tuntutan di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU juga tidak menggunakan dakwaan primer yakni pasal 90 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat.
Selain itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah memberikan ganti rugi sebesar Rp250 juta pada korban.
"Persiapan kita lihat nanti sajalah. Dari awal kan saya sudah mengikuti proses hukum mulai dari penahanan di Polda (Metro Jaya), sampai ke (rutan) Salemba, semua saya ikuti," ucapnya.
Sebelumnya Ivan telah didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.
Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dakwaan itu dinilai terlalu ringan oleh sejumlah lembaga advokasi buruh migran. Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa Wahyu dan Ardito Muwardi, Ivan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Lihat juga:Ivan Haz Resmi Dipecat dari DPR |