Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Hari Pertama 30 Persen

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2016 10:03 WIB
Pelanggar mengaku belum tahu ada uji coba sistem ganjil genap. Namun ada pula yang sengaja melanggar karena balum ada sanksi.
Masih banyak pelanggar pada hari pertama uji coba sistem ganjil genap. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masih banyak pengguna kendaraan pribadi yang melanggar pada hari pertama  sistem ganjil diujicobakan hari ini (27/7). Beberapa pelanggar dinilai sengaja melewati jalur utama meski tahu salah. Pelanggaran dilakukan karena belum penerapan sanksi.

"Mereka tahu, tapi dianggap sepele karena belum ada sanksi tegas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Rabu (27/7).

Sesuai dengan tanggal hari ini, kendaraan yang boleh melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto adalah kendaraan bernomor pelat ganjil. Sementara kendaraan yang nomor akhir pelatnya genap dilarang melintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan petugas, sejauh ini uji coba berjalan lancar. "Kebanyakan yang melintas ganjil," kata Andri.

Baca juga:
 Kemacetan Uji Coba Sistem Ganjil-Genap Dievaluasi Tiap Hari

Namun jumlah kendaraan berpelat nomor genap masih cukup banyak yakni sekitar 30 persen.

Hari ini uji coba sistem ganjil-genap diberlakukan. Dinas Perhubungan bersama kepolisian mengawasi kendaraan di sembilan titik yakni di Bundaran Patung Kuda (2 titik), Bundaran Bank Indonesia (2 titik), Sarinah (2 titik), Bundaran Hotel Indonesia (2 titik), Jalan Imam Bonjol (1 titik), Bundaran Senayan (2 titik), Lampu Merah Kejaksaan Agung (2 titik), Simpang Kuningan, (1 titik) dan Mampang (1 titik).

Baca juga: Sistem Ganjil Genap, Warga Diminta Maklumi Macet Jalur Luar

Saat uji coba yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 26 Agustus, petugas hanya akan memberikan teguran lisan dan tertulis, namun mulai tanggal 30 agustus sejak sistem ganjil-genap resmi diberlakukan, maka akan ada penegakan hukum berupa sanksi pidana sebagaimana diatur dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sementara itu, beberapa pengguna jalan yang sempat diberhentikan oleh petugas Dishub dan Kepolisian mengaku belum tahu jika sistem ganjil genap diberlakukan hari ini.

"Saya belum tahu. Tapi memang dengar ada ganjil-genap ini. Kaget saja diberhentikan petugas karena belum tahu ini (sistem ganjil genap) sudah resmi," kata salah seorang pelanggar Fredi. Dia juga mengaku belum tahu jalur mana saja yang menerapkam sistem ganjil genap di Jakarta.

Pengendara lain, Tegar, mengaku tidak tahu mengenai sistem ganjil genap ini. Ia juga tidak tahu pelat nomor kendaraan mana yang dianggap ganjil atau genap.

"Saya tidak tahu angka ganjil genapnya itu gimana, saya kira semua nomor akan dijumlahkan, ternyata tadi dibilang yang diambil angka terakhir saja," kata Tegar. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER